“Tugas LHLN adalah memastikan produk tersebut halal, jika tidak ya tidak bisa,” tegasnya.
Menag menargetkan peningkatan sertifikasi produk halal hingga 200 persen, terutama dari Jepang, pada bulan Oktober mendatang.
Target ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang telah merevisi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Dengan aturan baru ini, semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, yang mulai berlaku pada 17 Oktober 2024.
Saat ini, terdapat 150 lembaga halal luar negeri yang telah mendapatkan pengakuan dari BPJPH Kemenag.
Sejak didirikan pada tahun 2017, BPJPH Kemenag telah menerbitkan dua juta sertifikasi halal, mencakup lima juta produk bersertifikat halal hingga saat ini. (aag)
Load more