Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini mencuat isu, bahwa bir hingga wine diduga dapat sertifikasi halal. Sontak, hal ini menyita perhatian publik dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Menyikapi hal itu, Menag berkomitmen untuk meninjau ulang produk-produk yang diduga tidak layak menerima sertifikasi halal meski telah mendapatkan nomor sertifikasi.
“Saya akan cek dulu, apakah benar seperti itu,” tegas Menag Yaqut saat ditemui di Tokyo, Senin (30/9/2024), seperti dilansir Antara.
Langkah ini diambil setelah keluhan masyarakat mengenai munculnya nama-nama produk yang seharusnya tidak memenuhi syarat halal di aplikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), termasuk bir, rum, dan wine.
Mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 Tahun 2020, produk hanya dapat dilabeli halal jika tidak mengandung unsur yang diharamkan, baik dari segi bahan maupun penamaan.
Saat berita ini diturunkan, produk-produk yang dipermasalahkan sudah tidak terlihat lagi di aplikasi BPJPH.
Menag juga menghimbau kepada Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang diakui BPJPH untuk lebih ketat dalam menyeleksi produk-produk luar negeri yang akan disertifikasi halal.
“Tugas LHLN adalah memastikan produk tersebut halal, jika tidak ya tidak bisa,” tegasnya.
Menag menargetkan peningkatan sertifikasi produk halal hingga 200 persen, terutama dari Jepang, pada bulan Oktober mendatang.
Target ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang telah merevisi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Dengan aturan baru ini, semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, yang mulai berlaku pada 17 Oktober 2024.
Saat ini, terdapat 150 lembaga halal luar negeri yang telah mendapatkan pengakuan dari BPJPH Kemenag.
Sejak didirikan pada tahun 2017, BPJPH Kemenag telah menerbitkan dua juta sertifikasi halal, mencakup lima juta produk bersertifikat halal hingga saat ini. (aag)
Load more