News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemkot Madiun Perbarui Data Warga Miskin

Kepala Bapedalitbangda Kota Madiun, Suwarno mengaku bahwa pihaknya kini tengah melakukan pembaruan atau "update" data warga setempat yang masuk kategori miskin.
Senin, 30 September 2024 - 22:14 WIB
Ilustrasi - Sejumlah warga Kota Madiun yang masuk data miskin antre menerima bantuan pangan dari pemerintah.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun

Madiun, tvOnenews.com - Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pembangunan Daerah (Bapedalitbangda) Kota Madiun, Suwarno mengaku pihaknya melakukan pembaruan atau "update" data warga setempat yang masuk kategori miskin guna memperlancar penerapan kebijakan pengentasan kemiskinan.

"PR kita saat ini masih warga yang berkategori miskin. Ini mau kita update datanya. Kita potret sesuai warna aslinya. Sebenarnya, berapa warga Kota Madiun yang masuk kategori miskin ini," ujar Suwarno, di Madiun, Senin (30/9/2024).

Menurut nya, untuk memperbarui data tersebut Pemkot Madiun bekerja sama dengan BPS Kota Madiun dan juga Forum Rektor yang akan melaksanakan survei.

Forum Rektor dalam hal ini dilibatkan karena yang menjadi petugas survei adalah mahasiswa magang di Kota Madiun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews



Survei rencananya akan dilaksanakan awal November mendatang.

Suwarno menegaskan survei tersebut murni untuk mencari data kemiskinan dan tidak terkait dengan bantuan apapun.

Oleh karenanya, masyarakat juga diimbau untuk memberikan data yang sebenarnya.

"Ini tidak ada kaitannya dengan bantuan. Jadi masyarakat juga harus jujur, petugas juga kita bekali untuk menggali lebih dalam dan tidak dari satu sumber, " kata dia.

Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Madiun, warga kategori miskin di Kota Madiun masih sebesar 4,38 persen atau sekitar 7.820 orang.

Namun, Suwarno yakin sejatinya data orang miskin jauh lebih rendah dari itu.

Sebab, tidak dipungkiri ada stigma di masyarakat yang ingin masuk kategori miskin agar mendapatkan bantuan.

Padahal, asilnya yang bersangkutan tidak tergolong kategori miskin.

"Sesuai indikator dari BPS yang masuk kategori miskin untuk daerah perkotaan adalah mereka yang pengeluarannya kurang dari Rp600 ribu per kapita per bulan. Ini mau kita gali benar," jelasnya.

Sementara terkait kemiskinan ekstrem, pihaknya memastikan tidak ada warga yang masuk miskin ekstrem di Kota Madiun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu menyusul intervensi yang dilakukan Pemerintah Kota Madiun yang menggulirkan program bantuan sosial untuk lansia "ngebrok" atau non-potensial.

Adapun lansia ngebrok tergolong masuk dalam kategori miskin ekstrem karena hanya mengandalkan bantuan orang lain.

Pemerintah Kota Madiun memberikan bantuan Rp8 juta per tahun per orang melalui program tersebut.

Bantuan diberikan setiap tiga bulan sekali dengan setidaknya ada 200 lansia ngebrok di Kota Madiun yang mendapatkan bantuan tersebut.

Bekat program tersebut, Pemkot Madiun berhasil mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp5,9 miliar dari pemerintah pusat sebagai "eward" atas capaian itu.(ant/lkf)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT