Polisi Terkesan 'Merestui' Aksi Kerusuhan Diskusi di Hotel Kemang, Amnesty International: Wajib Tangkap Otaknya!
- tvOnenews.com
Lebih jauh, Usman menjelaskan, konstitusi dan hukum-hukum lain di Indonesia menjamin warganya untuk menikmati hak-hak asasi manusia, baik kebebasan sipil seperti hak berkumpul serta berpendapat, maupun kebebasan sosial seperti bercocok tanam dan menikmati hasilnya.
“Itu dijamin pula oleh hukum internasional. Tindakan intimidasi seperti ini tidak boleh dibiarkan begitu saja,” katanya.
Terakhir, Amnesty juga menyoroti aksi polisi yang bertugas pengamanan di tempat kejadian perkara (TKP) saat kerusuhan hotel Kemang justru berpelukan dengan massa yang mericuhkan acara diskusi tersebut.
Ia menegaskan, agar polisi yang justru melakukan pembiaran wajib ditindak tegas.
Sebab, terlihat di video dan foto yang beredar polisi malah terlihat berangkulan dan menjabat tangan para perusuh.
Sebelumnya, polisi telah menangkap lima orang pelaku kerusuhan pembubaran paksa acara diskusi di Hotel Kemang pada Sabtu (28/9/2024).
Dua orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“5 orang diamankan Tim gabungan Ditreskrimum dan Polres Jakes. Sementara 2 telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Ade, Minggu (29/9/2024).
Adapun, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial FEK (38) selaku koordinator lapangan dan GW (22) selaku eksekutor aksi pengrusakan di dalam hotel. (rpi/iwh)
Load more