Jakarta, tvonenews.com - Polisi diminta tidak hanya meringkus koordinator lapangan kelompok rusuh pembubaran diskusi Forum Tanah Air di Hotel Grand Kemang yang dihadiri oleh sejumlah tokoh.
Namun, polisi juga harus membekuk otak dibalik aksi kerusuhan dan penyerangan pada acara diskusi di Kemang.
Hal ini disamapikan oleh Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangannya, Senin (30/9/2024).
“Polisi wajib tangkap otaknya, jangan hanya operator lapangan,” ucap Usman Hamid.
Pihaknya mendesak agar Kapolri mengusut secara tuntas dalang sekaligus semua pelaku yang telah melakukan intimidasi terhadap diskusi tersebut.
Kapolri diminta untuk menindak secara tegas, khususnya otak pelaku yang telah melakukan aksi main hakim sendiri.
Tidak hanya Kapolri, Usman juga mendesak Komisi III DPR RI untuk mengevaluasi kinerja kepemimpinan kepolisian di bawah Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara menyeluruh.
Menurutnya, evaluasi sangat penting dilakukan agar negara serius menjaga hak asasi manusia.
Sebab, Usman Hamid menjelaskan, penyerangan pada kegiatan diskusi bukan kali ini saja terjadi. Namun, pada sepekan terakhir ini, masyarakat menyaksikan lagi sikap polisi yang tidak profesional.
Dengan adanya sederet kasus kerusuhan serupa, Usman memandang bahwa polisi terkesan membiarkan aksi-aksi represif ini.
“Kepolisian seperti merestui aksi sekelompok orang yang main hakim sendiri. Dengan cara kekerasan, kelompok itu menyerang unjuk rasa damai dan acara berkumpul yang damai dan sah,” ungkap Usman.
Usman pun membeberkan sejumlah kasus serupa yang diganggu oleh orang tidak dikenal (OTK) yang terjadi sepekan terakhir.
Menurut Usman, sekelompok penggangu aksi damai itu telah melanggar prinsip hak-hak asasi manusia.
Pertama, sekelompok orang terekam melakukan serangan terhadap kebebasan sipil yang dilindungi undang-undang, antara lain terhadap Aksi Damai Global Climate Strike pada 27 September dan Diskusi Forum Tanah Air pada 28 September lalu.
“Di Jawa Tengah, sekelompok orang juga merusak tanaman milik petani Pundunrejo. Ini adalah serangan terhadap kebebasan sosial petani,” ujar Usman.
Menurutnya, justru pada saat seperti inilah masyarakat perlu kehadiran aparat keamanan dan juga penegak hukum untuk melindungi mereka dari tindakan main hakim sendiri sekelompok orang yang tidak bertanggungjawab.
Lebih jauh, Usman menjelaskan, konstitusi dan hukum-hukum lain di Indonesia menjamin warganya untuk menikmati hak-hak asasi manusia, baik kebebasan sipil seperti hak berkumpul serta berpendapat, maupun kebebasan sosial seperti bercocok tanam dan menikmati hasilnya.
“Itu dijamin pula oleh hukum internasional. Tindakan intimidasi seperti ini tidak boleh dibiarkan begitu saja,” katanya.
Terakhir, Amnesty juga menyoroti aksi polisi yang bertugas pengamanan di tempat kejadian perkara (TKP) saat kerusuhan hotel Kemang justru berpelukan dengan massa yang mericuhkan acara diskusi tersebut.
Ia menegaskan, agar polisi yang justru melakukan pembiaran wajib ditindak tegas.
Sebab, terlihat di video dan foto yang beredar polisi malah terlihat berangkulan dan menjabat tangan para perusuh.
Sebelumnya, polisi telah menangkap lima orang pelaku kerusuhan pembubaran paksa acara diskusi di Hotel Kemang pada Sabtu (28/9/2024).
Dua orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“5 orang diamankan Tim gabungan Ditreskrimum dan Polres Jakes. Sementara 2 telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Ade, Minggu (29/9/2024).
Adapun, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial FEK (38) selaku koordinator lapangan dan GW (22) selaku eksekutor aksi pengrusakan di dalam hotel. (rpi/iwh)
Load more