"Prinsipnya, kita memberikan asistensi bahwa dalam penanganan kasus ini harus melibatkan pihak eksternal supaya terbuka, transparan, dan objektif," imbuhnya.
Oleh karenanya, Abdul Karim mengatakan bahwa dalam penanganan kasus ini harus melibatkan pihak eksternal seperti masyarakat, pengamat kepolisian yakni Indonesia Police Watch (IPW) dan juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
"Jangan hanya dari internal kita saja. Itu yang kita dorong. Libatkan masyarakat, libatkan kompolnas, IPW, atau pun lembaga LBH lainnya. Kita buka semuanya," kata Abdul Karim.
"Tidak ada yang ditutupi, libatkan pihak eksternal, kompolnas dan lembaga masyarakat lainnya supaya objektif," imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak anggota Polri yang terbukti melaksanakan tugasnya tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Tidak ada yang kita tutupi apabila kita temukan anggota yang salah dalam itu kita akan tindak tegas tanpa pandang bulu," tandasnya. (rpi/raa)
Load more