Jakarta, tvOnenews.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri turut menyoroti kasus temuan 7 jasad mengambang di Kali Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Divpropam Polri, Irjen Abdul Karim mengatakan bahwa pihaknya memberikan atensi khusus kepada Bidpropam Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini.
Abdul Karim menyebut, pihaknya akan menindak tegas apabila benar ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus temuan 7 mayat Bekasi ini.
"Apabila ada pelanggaran yang ditemukan oleh anggota kita tindak tegas. nah memang penaganannya kita berikan ke Polda Metro tapi kita berikan asistensi, harus lakukan ini, lakukan ini supaya publik juga transparan," ucap Abdul Karim di Auditorium STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).
"Kalau kita temukan anggota yang salah ya kita harus tindak, tidak boleh kita tidak tindak. Jadi penangananya masih dilakukan propam polda metro," lanjutnya.
Menurutnya, atensi ini semata untuk menjaga agar kasus ini tetap diusut secara transparan. Ia pun memberikan arahan kepada jajarannya agar tetap menangani kasus yang tengah menjadi sorotan masyarakat ini secara terbuka.
"Saya tegaskan langsung dari perintah saya bahwa penanganan masalah korban ini harus melibatkan pihak eksternal harus transparan, terbuka," tutur Abdul Karim.
"Prinsipnya, kita memberikan asistensi bahwa dalam penanganan kasus ini harus melibatkan pihak eksternal supaya terbuka, transparan, dan objektif," imbuhnya.
Oleh karenanya, Abdul Karim mengatakan bahwa dalam penanganan kasus ini harus melibatkan pihak eksternal seperti masyarakat, pengamat kepolisian yakni Indonesia Police Watch (IPW) dan juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
"Jangan hanya dari internal kita saja. Itu yang kita dorong. Libatkan masyarakat, libatkan kompolnas, IPW, atau pun lembaga LBH lainnya. Kita buka semuanya," kata Abdul Karim.
"Tidak ada yang ditutupi, libatkan pihak eksternal, kompolnas dan lembaga masyarakat lainnya supaya objektif," imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak anggota Polri yang terbukti melaksanakan tugasnya tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Tidak ada yang kita tutupi apabila kita temukan anggota yang salah dalam itu kita akan tindak tegas tanpa pandang bulu," tandasnya. (rpi/raa)
Load more