Bahaya Mengintai! Marak Penculikan Anak, Wanita Muda di Kota Bandung Culik Balita untuk Dijual Rp13 Juta
- Cepi Kurnia/tvOne
Bandung, tvOnnnews.com - Satreskrim Polrestabes Bandung, mengungkapkan kasus penculikan balita 2,5 tahun yang dilakukan seorang wanita muda.
Polisi menyebut motif wanita muda menculik balita 2,5 tersebut bukan emi sebuah tebusan kepada orang tua korban.
Lebih parah agi, motif wanita muda menculik balita ersebut ernyata untuk dijual kepada orang lain.
Sang wanita muda menculik balita berinisial NSP (2) kemudian hendak dijual ke orang lain yang dikenalnya lewat aplikasi WhatsApp.
- Tim tvOne
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menuturkan pengakuan pelaku, yakni SH (23).
SH menculik anak berinisial NSP di Jalan A.H. Nasution, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Senin (23/9/2024).
"Pengakuan tersangka (hendak dijual) Rp13 juta," katanya didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahim dan Kapolsek Panyileukan Kompol Kurnia, Kamis (26/9/2024).
Setelah menculik korban, Budi mengatakan pelaku membawanya ke kontrakan miliknya.
Lalu, pelaku hendak menjual korban kepada calon pembeli yang dikenalnya lewat pesan WhatsApp.
"Pelaku menelepon calon pembelinya, sedang didalami siapa yang ditelepon," ucap Budi.
Budi melanjutkan tersangka mengaku bahwa baru pertama kali melakukan aksi penculikan.
Namun, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada tersangka.
Ia menuturkan, peristiwa penculikan itu terekam CCTV di salah satu pusat perbelanjaan di Cipadung, Panyileukan, Kota Bandung.
Pelaku berpura-pura mengajak korban untuk membeli makanan.
Ibu korban mengizinkan dengan syarat ikut menemani.
Setelah tiba di pusat perbelanjaan, Budi mengatakan pelaku meminta ibu korban mengganti baju di sebuah toilet di pusat perbelanjaan tersebut.
Setelah ganti baju, ia mengatakan ibu korban kaget karena mengetahui anaknya sudah tidak ada di tempat.
Ia pun berusaha untuk mencari anaknya tersebut di pusat perbelanjaan itu.
Karena tidak ditemukan, Budi mengatakan orang tua korban akhirnya melapor ke Polsek Panyileukan.
Petugas yang mendapati laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditemukan di sebuah kontrakan.
Budi mengatakan pelaku dijerat Pasal 328 KUHPidana atau Pasal 76F undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Load more