Madura, Jawa Timur – Tak gunakan masker saat berkendara di wilayah Bangkalan, Madura, Satgas Covid-19 memberlakukan sangsi tegas berupa denda sebesar 50 ribu rupiah. Sangsi ini diberlakukan menyusul banyaknya masyarakat di Bangkalan yang abai akan protokol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker.
Di depan alun-alun Paseban Bangkalan, puluhan pengendara baik roda empat mau pun roda dua terjaring petugas karena tidak menerapkan protokol kesehatan memakai masker. Mereka yang terjaring razia masker, langsung ditindak ditenpat dengan menjatuhkan sangsi administrasi berupa denda sebesar 50 ribu rupiah. Namun, bagi mereka yang tak membayar akan diberikan sangsi social berupa push up dan menyapu dipinggir jalan.
“ Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya agar warga maspada terhadap protokol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker.” Jelas AKBP Alith Alarino selaku Kapolres Bangkalan.
Penerapan sangsi ini sebagai salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur dalam menekan jumlah kasus positif Covid-19. Operasi yustisi juga gencar dilakukan dibeberapa tempat yang dianggap menjadi pusat keramaian. (dim/mii)
Load more