LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang Kusumayanti
Sumber :
  • IST

Kasus Ibu di Karawang Digugat Anak, Ahli Hukum Yakin Kusumayati Dituntut Hukuman Tinggi, Ini Alasannya

Kasus dugaan ibu palsukan tanda tangan anak memasuki babak akhir. Terdakwa Kusumayati akan menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Minggu, 22 September 2024 - 18:27 WIB

Karawang, tvOnenews.com - Kasus dugaan ibu palsukan tanda tangan anak memasuki babak akhir. Terdakwa Kusumayati akan menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ahli pun menyebut terdakwa layak dituntut oleh hukuman yang tinggi.

Ahli hukum pidana Eigen Justisi menuturkan, selama persidangan berlangsung hampir tiga bulan, ia mengamati jika alat bukti dan barang bukti sudah jelas dan meyakinkan.

"Iya dalam persidangan itu, alat buktinya berdasarkan pasal 184 KUHAP terpenuhi gak, kalau dilihat semua kan terpenuhi, baik bukti surat, keterangan saksi, dan ahli, tinggi itu tuntutannya," tegas Eigen saat ditemui awak media di Kawasan Galuh Mas, Kabupaten Karawang, Sabtu (21/9/2024).

Baca Juga :

Dijelaskan Eigen, pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) sendiri, mengatur tentang alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana, diantaranya, alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, alat bukti yang sah adalah keterangan ahli, alat bukti yang sah adalah surat, alat bukti yang sah adalah petunjuk, dan alat bukti yang sah adalah keterangan terdakwa.

Diketahui, sidang gugatan Stephanie terhadap ibunya Kusumayati, yang telah memalsukan tanda tangan dalam surat keterangan waris, kini memasuki tahap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yang rencananya akan digelar pada Rabu (25/9/2024).

"Sebelum memasuki tuntutan ini, kan ada ekspos oleh JPU, ini semua (jaksa dan hakim) sudah tahu, bagaimana proses persidangan berjalan sejak awal, jadi gak mungkin tuntutan dan putusan tidak berkesesuaian dengan hasil sidang. Artinya terdakwa memang pasti dituntut dan diputus tinggi," kata dia.

Diketahui, Stephanie mengugat ibunya dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, ia tak terima tanda tangannya dipalsukan dalam surat keterangan waris, sehingga timbul kerugian atas dirinya.

"Apalagi kalau melihat kasus ini, ini kan pasal 263 dimana terdakwa dilaporkan atas tindak pidana berat, rasanya tidak mungkin jaksa menuntut ringan, dan hakim memutus ringan," ucap Eigen.

Ia meyakini tuntutan dan putusan tinggi, karena selama persidangan berlangsung, terdakwa juga tidak kooperatif, dan tak mengindahkan ucapan hakim selama dirinya tidak ditahan selama proses persidangan.

"Apalagi terdakwa ini tidak ditahan, padahal seharusnya dalam kategori pasal yang disangkakan terdakwa ini ditahan karena klasifikasinya tindak pidana berat. Selain itu terdakwa selama persidangan juga kurang kooperatif dan tidak mengindahkan imbauan hakim selama persidangan, ini harusnya memperberat hukuman," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat Sukanda menuturkan, sidang agenda pemeriksaan terdakwa sudah dilakukan, namun semua pertanyaan dari draft BAP ditolak dan disangkal oleh terdakwa.

"Iya tadi kan katanya tidak sesuai, jadi terdakwa itu menyangkal semua hasil pemeriksaan BAP dia. Padahal kan itu ya dia yang di BAP oleh penyidik Polda," kata Sukanda, saat diwawancara usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (4/9/2024).

Kendati demikian, Sukanda menegaskan, apa yang disangkal oleh terdakwa Kusumayati tidak tidak sedikitpun mempengaruhi keyakinan JPU untuk membuat tuntutan yang sesuai dengan perkara.

"Iya kalau kita sih yakin, apa yang dikatakan terdakwa itu kan gak logis walapun diungkapkan tidak di bawah sumpah yah. Tapi ya itu kan hasil BAP-nya dia sendiri," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati menyebut Kusumayati tidak menghilangkan hak Stephanie sebagai anak dan salah satu hak waris dari suaminya, almarhum Sugiono.

"Iya untuk mengurus surat keterangan waris dan akta pemegang saham ini kan perlu juga Stephanie, tapi karena saat itu hubungan klien kami dan pelapor memburuk sejak lama, sehingga sulit berkomunikasi. Padahal klien kami melakukan hal itu tanpa sedikitpun mengurangi hak pelapor sebagai salah satu hak waris dan sebagai anak," kata Ika usai sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (24/6/2024). (ebs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sebelum Terlambat Mulai Sekarang Mohon Kurangi Minum Jus Buah, Alih-alih Menyehatkan Justru Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Kata dr Zaidul Akbar

Sebelum Terlambat Mulai Sekarang Mohon Kurangi Minum Jus Buah, Alih-alih Menyehatkan Justru Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Kata dr Zaidul Akbar

Asupan buah sehari-hari tentunya baik untuk kandungan vitamin dalam tubuh dan banyak dianjurkan pakar kesehatan, kecuali jus buah kata dr Zaidul Akbar. Kenapa?
Bahrain Menyesal Pernah Remehkan Timnas Indonesia, Kini Justru Ketar-ketir Jelang Bertemu Skuad Garuda di Round 3, Sampai Bilang...

Bahrain Menyesal Pernah Remehkan Timnas Indonesia, Kini Justru Ketar-ketir Jelang Bertemu Skuad Garuda di Round 3, Sampai Bilang...

Bahrain kini mulai mewaspadai Timnas Indonesia jelang round 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 padahal sempat meremehkan skuad Garuda namun kini justru bilang...
Ikut Sarwendah atau Ruben Onsu? Setelah Bercerai, Karena Hal Ini Tak Disangka Betrand Peto Akhirnya Lebih Pilih Ikut...

Ikut Sarwendah atau Ruben Onsu? Setelah Bercerai, Karena Hal Ini Tak Disangka Betrand Peto Akhirnya Lebih Pilih Ikut...

Banyak yang penasaran, apakah Betrand Peto lebih memilih ikut tinggal dengan Ruben Onsu atau ingin ikut Sarwendah setelah bercerai? Anak itu justru pilih...  
Tak Mau Kalah dari Timnas Indonesia, Malaysia Tiru Cara Shin Tae-yong Cari Pemain Keturunan Grade A, 5 Pemain ini Paling Diincar Harimau Malaya

Tak Mau Kalah dari Timnas Indonesia, Malaysia Tiru Cara Shin Tae-yong Cari Pemain Keturunan Grade A, 5 Pemain ini Paling Diincar Harimau Malaya

Malaysia ikut meniru cara Timnas Indonesia yang kini berkembang pesat di bawah asuhan Shin Tae-yong, dengan mengincar 5 pemain keturunan Grade A, siapa saja?
Soal Pembesan Pilot Susi Air, PM Selandia Baru Lontarkan Kata-kata Ini

Soal Pembesan Pilot Susi Air, PM Selandia Baru Lontarkan Kata-kata Ini

Perdana Menteri Selandia Baru, Christopher Luxon, akhirnya buka suara setelah Philip Mehrtens, pilot Susi Air yang disandera oleh OPM
Statistik Thom Haye dan Mees Hilgers di Laga Almere City Vs FC Twente: Profesor Ciptakan 3 Peluang, Calon Bek Timnas Indonesia Cetak Assist 

Statistik Thom Haye dan Mees Hilgers di Laga Almere City Vs FC Twente: Profesor Ciptakan 3 Peluang, Calon Bek Timnas Indonesia Cetak Assist 

Bintang Timnas Indonesia, Thom Haye telah menghadapi calon pemain naturalisasi, Mees Hilgers di laga Almere City vs FC Twente pada laga lanjutan Liga Belanda 2024/2025.
Trending
Polisi Bocorkan Hasil Awal Penyelidikan 7 Jenazah di Kali Bekasi: Tak Ada Patah Tulang

Polisi Bocorkan Hasil Awal Penyelidikan 7 Jenazah di Kali Bekasi: Tak Ada Patah Tulang

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menyampaikan hasil awal pemeriksaan terhadap tujuh jenazah yang ditemukan di Kali Bekasi. 
Lagi Shalat, Makmum Baca Surah Al Fatihah Tiba-tiba Imam Langsung Rukuk, Lanjut atau Berhenti? Ini Jawaban Ustaz Adi Hidayat

Lagi Shalat, Makmum Baca Surah Al Fatihah Tiba-tiba Imam Langsung Rukuk, Lanjut atau Berhenti? Ini Jawaban Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat menjawab kasus dalam shalat berjamaah memperlihatkan makmum belum selesai membaca Surah Al Fatihah keburu imam mengganti gerakan ke rukuk.
Statistik Thom Haye dan Mees Hilgers di Laga Almere City Vs FC Twente: Profesor Ciptakan 3 Peluang, Calon Bek Timnas Indonesia Cetak Assist 

Statistik Thom Haye dan Mees Hilgers di Laga Almere City Vs FC Twente: Profesor Ciptakan 3 Peluang, Calon Bek Timnas Indonesia Cetak Assist 

Bintang Timnas Indonesia, Thom Haye telah menghadapi calon pemain naturalisasi, Mees Hilgers di laga Almere City vs FC Twente pada laga lanjutan Liga Belanda 2024/2025.
Tak Mau Kalah dari Timnas Indonesia, Malaysia Tiru Cara Shin Tae-yong Cari Pemain Keturunan Grade A, 5 Pemain ini Paling Diincar Harimau Malaya

Tak Mau Kalah dari Timnas Indonesia, Malaysia Tiru Cara Shin Tae-yong Cari Pemain Keturunan Grade A, 5 Pemain ini Paling Diincar Harimau Malaya

Malaysia ikut meniru cara Timnas Indonesia yang kini berkembang pesat di bawah asuhan Shin Tae-yong, dengan mengincar 5 pemain keturunan Grade A, siapa saja?
Bahrain Menyesal Pernah Remehkan Timnas Indonesia, Kini Justru Ketar-ketir Jelang Bertemu Skuad Garuda di Round 3, Sampai Bilang...

Bahrain Menyesal Pernah Remehkan Timnas Indonesia, Kini Justru Ketar-ketir Jelang Bertemu Skuad Garuda di Round 3, Sampai Bilang...

Bahrain kini mulai mewaspadai Timnas Indonesia jelang round 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 padahal sempat meremehkan skuad Garuda namun kini justru bilang...
Soal Pembesan Pilot Susi Air, PM Selandia Baru Lontarkan Kata-kata Ini

Soal Pembesan Pilot Susi Air, PM Selandia Baru Lontarkan Kata-kata Ini

Perdana Menteri Selandia Baru, Christopher Luxon, akhirnya buka suara setelah Philip Mehrtens, pilot Susi Air yang disandera oleh OPM
Sebelum Terlambat Mulai Sekarang Mohon Kurangi Minum Jus Buah, Alih-alih Menyehatkan Justru Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Kata dr Zaidul Akbar

Sebelum Terlambat Mulai Sekarang Mohon Kurangi Minum Jus Buah, Alih-alih Menyehatkan Justru Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Kata dr Zaidul Akbar

Asupan buah sehari-hari tentunya baik untuk kandungan vitamin dalam tubuh dan banyak dianjurkan pakar kesehatan, kecuali jus buah kata dr Zaidul Akbar. Kenapa?
Selengkapnya