Jakarta, tvOnenews.com - Terungkap motif santri senior di pondok pesantren Markaz Syariah Megamendung, Bogor milik Habib Rizieq Shihab menganiaya juniornya.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi Kamis (19/9/2024).
Aziz menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan ini berawal dari kesalahpahaman antar santri.
"Bukan, senior junior ini salah paham di antara santri," kata Aziz Yanuar.
Aziz mengungkap, aksi penganiayaan bermula ketika pelaku merasa kesal lantaran korban diduga mencuri pakaian dalam milik pelaku.
"Bahwa N (16) terduga pelaku penganiayaan, melakukan penganiayaan dengan alasan kesal karena korban M (17) diduga mencuri celana dalam milik N," ungkap Aziz.
Aziz menuturkan, pihaknya menyesalkan atas terjadinya peristiwa penganiayaan di dalam pondok pesantren milik Habib Rizieq.
Selanjutnya, ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus ini kepada pihak penegak hukum.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar akhirnya buka suara soal viralnya kasus dugaan penganiayaan santri oleh seniornya di pesantren sang mantan Ketua Ketua FPI tersebut.
Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihaknya menyesalkan terjadinya penganiayaan santri oleh seniornya.
Ia menyebut bahwa pihak pondok pesantren telah memberikan sanksi tertinggi terhadap terduga pelaku N.
"Atas perbuatan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh santri N, pihak pondok telah melakukan mekanisme sanksi sesuai kewenangan pondok dengan sanksi tertinggi memecat atau mengeluarkan N dari proses pendidikan pondok," ucap Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Kamis (19/9/2024).
Selanjutnya, Aziz menuturkan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus ini kepada pihak penegak hukum.
"Ponpes siap membantu pihak penegak hukum dalam proses hukum terkait peristiwa tersebut," tuturnya.
Ia juga menyebut bahwa, pihaknya telah memberikan pertolongan pertama terhadap korban M.
"Telah membawa ke dokter untuk dilakukan pengobatan yang diperlukan," ujarnya.
Saat ini, Aziz mengatakan bahwa kedua belah pihak serta ponpes telah sepakat untuk mediasi pada waktu yang disepakati bersama.
"Mediasi guna menyelesaikan secara kekeluargaan, namun pihak keluarga korban tidak hadir dalam mediasi tanpa adanya alasan yang jelas setelah adanya kesepakatan waktu bersama," pungkasnya.(rpi/muu)
Load more