Jakarta, tvOnenews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil dari peredaran gelap narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Tarakan Kelas IIA.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa pengungkapan kasus TPPU ini berawal dari adanya informasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham terkait adanya narapidana di Lapas Tarakan Kelas II A yang kerap berbuat onar.
Berdasarkan informasi tersebut Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dengan bekerjasama dengan DitjenPas, PPATK, dan BNN.
"Dari hasil penyelidikan, HS masih mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia Bagian Tengah khususnya wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur, artinya meskipun berada di dalam lapas dia masih memiliki kemampuan untuk peredaran narkoba," kata Wahyu saat jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Rabu (18/9).
Wahyu menjelaskan, terpidana Hendra Sabarudin telah beroperasi sejak 2017 hingga 2024. Selama itu, ia telah menyelundupkan barang haram itu sebanyak tujuh ton.
Load more