Bareskrim Polri Sita Aset Senilai Rp221 Miliar, Ini Pesan Tegas Komjen Wahyu Widada Terhadap Pelaku Jaringan Narkoba
Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin yang ditaksir mencapai Rp221 miliar.
Rabu, 18 September 2024 - 18:51 WIB
Sumber :
- Istimewa
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 3,4,5, 6 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Atau Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika & Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," pungkasnya. (raa)
Load more