Didapati jika jaringan peredaran narkoba jenis sabu itu mendapat barang haram itu dari Malaysia sebanyak lebih dari 7 ton sejak tahun 2017.
Menurutnya kepolisian turut mendapati delapan tersangka berinisial TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO dan AY yang juga menjadi jaringan dari Hendra Sabarudin.
Didapatai peran dari kedelapan tersangka berinisial TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO dan AY berupa mengelola aset dan melakukan aksi pencucian uang.
Tak hanya itu, pihak PPATK pun mendapati adanya perputaran uang dari sindikat jaringan peredaran narkoba Malaysia - Indonesia itu mencapai miliaran rupiah.
"Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset-aset yang sudah bisa kita nilainya Rp221 miliar," kata Wahyu.
Wahyu pun menekankan jika pihaknya tak akan berhenti dalam mengungkap kasus peredaran narkoba.
Ia menekankan kepolisian turut serta akan melakukan penyitaan aset terkait hasil dari transaksi barang haram tersebut.
Load more