Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin yang ditaksir mencapai Rp221 miliar.
Penyitaan aset dilakukan usai pihak Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipnarkoba) Bareskrim Polri menelusuri aksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan awal mula penyelidikan dilakukan usai pihaknya mendapati informasi dari Ditjen Pas adanya narapidana di Lapas Tarakan Kelas II A yang kerap berbuat onar.
Wahyu menjelaskan pihak Bareskrim bersama dengan Ditjen PAS, PPATK dan BNN melakukan penyelidikan.
Alhasil, didapati jika terpidana Hendra Sabarudin didapati tetap mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas.
"Dari hasil penyelidikan, HS masih mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia Bagian Tengah khususnya wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur, artinya meskipun berada di dalam lapas dia masih memiliki kemampuan untuk peredaran narkoba," kata Wahyu dalam konferensi persnya, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Wahyu menjelaskan pihaknya tak henti melakukan penyelidikan terkait kasus peredaran narkoba tersebut.
Didapati jika jaringan peredaran narkoba jenis sabu itu mendapat barang haram itu dari Malaysia sebanyak lebih dari 7 ton sejak tahun 2017.
Menurutnya kepolisian turut mendapati delapan tersangka berinisial TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO dan AY yang juga menjadi jaringan dari Hendra Sabarudin.
Didapatai peran dari kedelapan tersangka berinisial TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO dan AY berupa mengelola aset dan melakukan aksi pencucian uang.
Tak hanya itu, pihak PPATK pun mendapati adanya perputaran uang dari sindikat jaringan peredaran narkoba Malaysia - Indonesia itu mencapai miliaran rupiah.
"Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset-aset yang sudah bisa kita nilainya Rp221 miliar," kata Wahyu.
Wahyu pun menekankan jika pihaknya tak akan berhenti dalam mengungkap kasus peredaran narkoba.
Ia menekankan kepolisian turut serta akan melakukan penyitaan aset terkait hasil dari transaksi barang haram tersebut.
"Ini pesan kepada mereka, bahwa kami akan kejar sampai aset-asetnya, kami akan lakukan TPPU. Jajaran Bareskrim hingga tingkat daerah kami telah perintahkan setiap pengungkapan kejar TPPU. Hanya dengan memiskinkan akan memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya generasi muda. Tahun 2030 kita menghadapi bonus demografi dan itu harus kita jaga untuk menuju Indonesia Emas 2045," katanya.
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 3,4,5, 6 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Atau Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika & Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," pungkasnya. (raa)
Load more