Oleh karena itu, Kapolri harus turun tangan langsung memberikan teguran kepada oknum kapolda tersebut.
"Kalau Kompolnas tidak diindahkan itu wajar. Jadi, Kapolrilah yang harus melakukan teguran secara langsung setelah mendapat masukan dari Kompolnas," tuturnya.
Bambang mengaku khawatir jika Kapolri malah membiarkan kasus ini dan berdampak pada kepercayaan publik terhadap Polri.
"Kalau penegak hukum sudah mengabaikan etik dan disiplin, ya tinggal menunggu waktu saja bagi publik untuk mengabaikan peraturan. Diawali dari semakin menurunnya kepercayaan kepada institusi, berlanjut ketidakpercayaan pada penegakan hukum. Organisasi yang profesional tentunya tidak didasarkan ‘perkoncoan’, tetapi dibangun melalui penegakan peraturan secara konsisten," ujarnya.
Menurutnya, jika publik sudah tak percaya pada penegakan hukum, artinya sudah mengarah pada negara gagal.
Jika negara gagal, secara sederhana dipahami sudah tak adanya kemampuan negara untuk mengikat unsur-unsur negara dengan hukum.
“Bila diteruskan bisa mengarah pada negara bubar, disintegrasi, lemah, dan lain-lain,” ujarnya lagi.
Load more