Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap peran dua pria berinisial AP dan AF yang menusuk sopir truk saat berada di rest area Tol Pinang, Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan kedua tersangka memiliki peran berbeda saat mengeroyok korban.
“Saudara AP dan saudara AF masing-masing perannya adalah saudara AP ini menusuk korban, kemudian saudara AF ini menendang korban,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, pada Kamis (12/9/2024).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan peran pelaku diperkuat dengan adanya barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian.
“Ya barang buktinya lengkap sudah kita amankan oleh penyidik ada CCTV, ada pakaian yang digunakan oleh korban, pakaian tersangka. Kemudian alat untuk menusuknya ini menurut keterangan pelaku pisaunya sudah dibuang oleh pelaku ke laut,” tukasnya.
Akibat perbuatannya ini kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 tentang kekerasan secara bersama-sama dimuka umum terhadap orang dan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
Load more