Terdakwa Pemelihara Ikan Predator Asal Sawojajar Malang Luapkan Emosi Usai Divonis 5 Bulan Penjara: Tidak Ada yang Saya Rugikan, Malah Saya yang Rugi!
- Edi Cahyono-tvOne
"Memang aturan sudah ada dan setiap aturan yang dikeluarkan dianggap tahu. Sehingga, ya perbuatan ini tetap melanggar hukum," tegasnya.
Dia menyebut masa hukuman Piyono pun juga sudah berkurang. Dimana sebelumnya selama proses Piyono sudah ditahan sekitar 1 bulan lebih.
"Artinya tinggal 4 bulan saja. Sebentar lagi," kata dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Piyono, yakni Guntur Putra Abdi mengaku cukup kecewa dengan putusan majelis hakim.
"Putusan ini terlalu memberatkan di keluarga juga bahwasannya kita juga sudah mengajukan putusan bebas atau seringan-ringannya percobaan. Sehingga, terdakwa hanya wajib lapor," ujar Guntur.
Terdakwa yang mendengar putusan tersebut pun sempat meluapkan emosinya. Sebab, dia merasa tak bersalah dan tak tahu akan aturan tersebut.
Dimana Piyono terbukti melakukan tindak pidana perikanan, yakni Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI Nomor 19/PERMEN-KP/2020.
"Terdakwa tadi sempat emosi dengan adanya ini karena terdakwa berpendapat tidak bersalah karena dia memelihara sebelum adanya undang-undang," ungkapnya.
Di sisi lain, yang memberatkan terdakwa tentunya soal memelihara. Pada kenyataannya terdakwa memang memelihara, tapi tak membudidayakannya sejak dibelinya di tahun 2008 silam.
"Terdakwa memelihara dari 2008 lalu dan hanya memelihara. Tidak menambah dan tidak merusak ekosistem. Kemudian banyak juga yang menjual dan tidak adanya sosialisasi dari pihak terkait masalah ikan ini," jelasnya.
Dengan adanya putusan ini, Guntur segera melakukan koordinasi dengan pihak keluarga untuk menentukan langkah selanjutnya setelah adanya putusan.
"Kita koordinasi dengan keluarga langkah apa yang bisa kita lakukan agar hukuman selesai," tukasnya. (eco/nsi)
Load more