Langkah antisipatif dan pencegahan perundungan di kampus, maka institut STIAMI telah membentuk satgas PPKS hal ini sesuai dengan Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 ttg Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilingkungan Perguruan Tinggi.
Sementara, Wakil Rektor 2 Institut STIAMI DR. Hartono menambahkan, Satgas PPKS (Perundungan Dan Pencegahan Kejahatan Seksual,Juga Perundungan) akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan dan pelaporan tindak perundungan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Satgas ini juga Berfokus pada penanganan awal bagi korban perundungan dan kekerasan seksual hingga pendampingan hukum bagi korban perundungan dan kekerasan seksual di kampus.
“Sesuai dengan Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 dan tertuang dalam Peraturan Rektor Institut STIAMI, tugas Satgas PPKS ini : Pertama melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan tindak perundungan dan kekerasan seksual dikampus; kedua berfokus pada penanganan awal bagi korban perundungan dan kekerasan seksual dan ketiga pendampingan hukum bagi korban perundungan dan kekerasan seksual dikampus. Sehingga diharapkan dengan adanya Satgas tersebut maka Mahasiswa akan nyaman untuk beraktivitas dikampus,” jelasnya.
Dalam menyambut kehadiran Mahasiswa baru di lingkungan kampus, Institut STIAMI juga menghadirkan sejumlah alumni inspiratif yang bertujuan untuk memberikan semangat dan motivasi pada para mahasiswa dalam belajar.
Selain itu, salah satu Dosen Fakultas Komunikasi Heru Sudinta, ikut menyoroti dampak negatif bagi lembaga jika tindak perundungan terjadi di lingkungan kampus.
“Dengan Mahasiswa semangat belajar maka akan meminimalkan kemungkinan resiko perundungan sesama Mahasiswa. Peran aktif lembaga pendidikan sangat penting, karena jika terjadi perundungan maka citra lembagalah yang paling dirugikan," ungkapnya.(lkf)
Load more