Cegah Perundungan Mahasiswa Baru, Gebrakan Institut STIAMI Bentuk Satgas PPKS
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Institut STIAMI ikut menanggapi soal kasus perundungan atau bullying di Perguruan Tinggi semakin menuai sorotan publik.
Sebab, lembaga pendidikan yang mengemban peran mencetak sumber daya manusia unggul ini sudah seharusnya mampu menjadi contoh dan inkubator mental bagi setiap anak didiknya.
Institut STIAMI memberikan perhatian serius terhadap dampak negatif tindakan perundungan di lingkungan pendidikan.
Kampus swasta di Jakarta ini, bahkan membentuk satgas PPKS (Perundungan dan Pencegahan Kejahatan Seksual) demi membentengi mahasiswa baru dari segala bentuk kejahatan kasus perundungan.
“Tema SIIAP menyambut mahasiswa baru tahun ini adalah mencetak mahasiswa baru BERUBAH (Berdaya Saing..Unggul dan Berakhlak Mulia). Termasuk di dalamnya Institut STIAMI sudah membentuk dan mensosialisasikan kehadiran Satgas PPKS (Perundungan Dan Pencegahan Kejahatan Seksual, Juga Perundungan),” ujar Wakil Rektor 3 Institut STIAMI DR. Diana Prihandini, dalam keterangannya, Rabu (11/9/2024).
Institut STIAMI mengaku serius berkomitmen melindungi Mahasiswa dari segala dampak negative di kampus sesuai dengan Permendikbudristek no. 30 th 2021 tentag Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.
Langkah antisipatif dan pencegahan perundungan di kampus, maka institut STIAMI telah membentuk satgas PPKS hal ini sesuai dengan Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 ttg Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilingkungan Perguruan Tinggi.
Sementara, Wakil Rektor 2 Institut STIAMI DR. Hartono menambahkan, Satgas PPKS (Perundungan Dan Pencegahan Kejahatan Seksual,Juga Perundungan) akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan dan pelaporan tindak perundungan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Satgas ini juga Berfokus pada penanganan awal bagi korban perundungan dan kekerasan seksual hingga pendampingan hukum bagi korban perundungan dan kekerasan seksual di kampus.
“Sesuai dengan Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 dan tertuang dalam Peraturan Rektor Institut STIAMI, tugas Satgas PPKS ini : Pertama melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan tindak perundungan dan kekerasan seksual dikampus; kedua berfokus pada penanganan awal bagi korban perundungan dan kekerasan seksual dan ketiga pendampingan hukum bagi korban perundungan dan kekerasan seksual dikampus. Sehingga diharapkan dengan adanya Satgas tersebut maka Mahasiswa akan nyaman untuk beraktivitas dikampus,” jelasnya.
Load more