Iptu Rudiana dan Pasren Ditolak, LPSK Malah Pilih Lindungi 7 Terpidana Kasus Vina, Terungkap Ternyata Ini Alasannya
- Kolase
Jakarta, tvOnenews.com - Beberapa pihak yang berada di pusaran kasus Vina dan Eky, seperti Iptu Rudiana, Ketua RT Pasren dan keluarganya ternyata ditolak permohonan perlindungannya oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sementara itu berbeda dengan Iptu Rudiana dan Pasren, LPSK justru memilih melindungi para terpidana kasus Vina yang saat ini sedang menempuh proses pengadilan peninjauan kembali (PK).
Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK, Sriyana mengatakan pihaknya telah melalui proses asesmen mendalam untuk memutuskan melindungi terpidana kasus Vina dan menolak Iptu Rudiana dan Pasren.
Seperti yang diketahui, saat ini tujuh orang terpidana kasus Vina yang masih mendekam di penjara sedang melangsungkan proses PK untuk membuktikan mereka tidak bersalah.
Di dalam proses PK tersebut, Sriyana menyebut para terpidana kasus Vina memiliki status baru yakni sebagai saksi dari sidang PK.
Sebab, dari awal kasus ini, tujuh orang itu berstatus sebagai terpidana sehingga LPSK tidak memiliki kewenangan untuk melindungi mereka.
Namun, berbeda dengan kondisi sekarang para terpidana kini juga menjadi saksi dari sidang PK yang sedang berlangsung.
"Kita sempat tolak, kemudian dalam perkembangan hukumnya mereka itu mengajukan PK. PK bagian dari proses peradilan pidana, sehingga mereka berstatus sebagai saksi. Itu kan LPSK punya peran," kata Sriyana, dalam tayangan YouTube Diskursus Net, dikutip Rabu (11/9/2024).
Sriyana mengungkapkan, dari hasil asesmen yang dilakukan LPSK pihaknya melihat bahwa para terpidana ini mengalami penderitaan yang luar biasa.
Mereka mengaku disiksa oleh polisi saat proses penyidikan kasus Vina tahun 2016 lalu.
"Perbuatan yang kita kategorikan perbuatan yang tidak boleh dilakukan dalam keadaan apa pun. Perang saja tidak boleh," kata Sriyana menambahkan.
Berdasarkan pengakuannya, para terpidana kasus Vina mengatakan mereka disiksa dengan cara paling tidak manusiawi.
Selain dipukuli dan disetrum, para terpidana mengaku dipaksa minum air kencing serta diperlakukan tidak selayaknya manusia.
"Kalau benar terjadi, ini kejadian luar biasa, bahwa korban ini disiksa hanya untuk dapat keterangan yang sebetulnya tak perlu dilakukan," kata dia lagi.
Load more