Masih Ingat Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Subang? Terkini, Ada Perwira Polisi yang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polda Jawa Barat menetapkan satu tersangka baru yakni seorang perwira polisi, Ipda T, karena berperan dalam merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Selasa, 10 September 2024 - 16:29 WIB
Sumber :
- ANTARA
Atas perbuatannya, dia mengatakan tersangka T dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara.(ant/ito)
Load more