Jakarta, tvOnenews.com - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) DPR RI dan pemerintah setuju tidak ada perubahan nama Wantimpres.
Sebelumnya, nama Wantimpres akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Perubahan nama itu juga sudah disepakati oleh Baleg DPR dan pemerintah.
Selain nomenklaturnya tidak jadi diubah menjadi DPA, mayoritas perwakilan fraksi anggota Panja mengusulkan agar ada tambahan diksi ‘Republik Indonesia (RI)’ sehingga menjadi ‘Wantimpres RI’.
"Silakan dari pemerintah. Meskipun usulannya mengubah itu, tetapi ada perkembangan diskusi," kata Ketua Panja RUU Wantimpres Achmad Baidowi alias Awiek dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
"Kami setuju Pak ketua ditambah Republik Indonesia tadi," ujar Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas sebagai perwakilan pemerintah.
"Setuju ya. Dibungkus nih?" Tanya Awiek.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.
"Jadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia," tegas Awiek.
Sebelumnya, Baleg DPR RI mengusulkan agar nama Wantimpres diubah menjadi DPA. Namun, dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM), pemerintah mengusulkan agar nama tersebut tidak jadi diubah.
"Di sini ada perubahan waktu kita mengusulkan itu namanya Dewan Pertimbangan Agung, tapi pemerintah menginginkan namanya tetap Dewan Pertimbangan Presiden sesuai nama yang lama,” jelas Awiek.
“Dan ini kita kembalikan ke fraksi-fraksi apakah tetap dengan usulannya ataupun nanti ada modifikasi boleh, kan ini sifatnya pembahasan," sambungnya.
Seluruh fraksi kemudian menyepakati agar nomenklaturnya tetap pakai nama yang lama, tapi ada tambahan ‘Republik Indonesia’, sehimgga menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia’. (saa/ebs)
Load more