Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono ditambah hukumannya dari empat tahun menjadi sembilan tahun penjara terkait kasus korupsi yang juga melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Tak hanya pidana kurungan, Pengadilan Tinggi Jakarta juga mengubah denda terhadap Kasdi Subagyono menjadi Rp400 juta subsider kurungan selama tiga bulan.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024 sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan pidana denda," ucap Hakim Ketua Sugeng Riyono, Selasa (10/9/2024).
Berdasarkan pernyataan majelis hakim, anak buah SYL tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terus menerus.
Meski demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai pidana penjara empat tahun terlalu rendah.
Oleh karena itu, di tingkat banding pengadilan memvonis Kasdi Subagyono menjadi sembilan tahun, berdasarkan banding dari KPK.
"Menerima permintaan banding dari penuntut umum," ucap Sugeng.
Load more