Putra sulung Bung Karno, Guntur Soekarnoputra mengapresiasi pencabutan TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 yang disetujui oleh pimpinan MPR RI hingga Kemenkumham RI.
Sebab, tak sungkan-sungkan Guntur menagku jika ia dan keluarga besar telah menanti pencabutan TAP MPRS itu sejak 57 tahun lamanya.
"Tentang pencabutan kekuasaan negara dari Presiden Soekarno atau tentang pendongkelan Presiden Soekarno yang dilakukan secara tidak sah," kata Guntur di Gedung MPR, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
Apalagi, kata Guntur lengsernya Soekarno dari pucuk pimpinan RI secara tidak hormat usai dituduh terlibat G30SPKI.
"Yang tidak dapat kami terima adalah alasan pemberhentian Presiden Soekarno karena dituduh melakukan pengkhianatan terhadap bangsa dan negara dengan memberikan dukungan terhadap pengkhianatan dan pemberontakan G30SPKI pada 1965 yang lalu," jelas Guntur.
"Bagi kami sekeluarga utamanya putra-putri Bung Karno yang mengetahui secara pasti bagaimana perjuangan dan pengorbanan ayah kami kepada rakyat, bangsa dan negaranya, tuduhan tersebut sangatlah tidak masuk akal dan tidak masuk nalar, dan sekali lagi tidak masuk akal sehat di dalam otak kita," sambungnya.
Guntur menagku pihaknya pun belum sepenuhnya dapat bernapas lega meski telah menerima surat pencabutan TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967.
Load more