Diketahui, pria tegas ini pernah dipenjara pada tahun 2020 lalu atas kasus berita bohong dan tes swab RS Ummi.
Ia kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada tanggal 20 Juli 2022 setelah menjalani penjara sekitar 19 bulan.
Pada September 2022 muncul kasus pembunuhan terhadap laskar FPI atau dikenal juga sebagai kasus KM 50.
Namun, dua terdakwa kasus KM 50 justru diberi vonis bebas setelah Komnas HAM meminta agar kejadian meninggalnya empat laskar FPI ini dimasukkan ke ranah hukum.
Rupanya Habib Rizieq masih merasa marah dengan dua kejadian yang membuatnya merasa tidak diberi keadilan itu.
Meski demikian, ia mengungkapkan bukannya tidak mendukung gerakan 'Peringatan Darurat'.
Dirinya pun menyadari bahwa gerakan dari masyarakat termasuk mahasiswa dan buruh itu bukanlah sesuatu yang ditunggangi.
Load more