Disindir Tak Turun saat Peringatan Darurat, Habib Rizieq Beri Pesan Menohok: Setan Sama Setan Lagi Berantem, Kita Nonton Dulu
- IST
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab akhirnya angkat bicara setelah sempat ramai gerakan besar-besaran 'Peringatan Darurat' soal Putusan MK terkait revisi UU Pilkada.
Habib Rizieq sudah dikenal sebagai salah satu tokoh yang sering memberikan kritikan keras untuk pemerintah.
Pada saat 'Peringatan Darurat' beberapa waktu lalu untuk mengawal putusan MK terkait revisi UU Pilkada, banyak pihak mempertanyakan ke mana Habib Rizieq.
![]()
(Habib Rizieq Shihab)
Sebab, sebagai sosok yang kerap mengkritik pemerintah, Habib Rizieq diharapkan ikut turun untuk menyuarakan keadilan dan mengawal putusan MK.
Meski demikian, rupanya Habib Rizieq tetap diam dan tidak ikut turun ke jalan bersama lapisan masyarakat yang memenuhi jalanan sekitar DPR hingga KPU di Jakarta.
Ternyata, bukannya tak peduli namun Habib Rizieq memiliki alasan sendiri mengapa dirinya tidak ikut turun ke jalan.
Pada sebuah kesempatan yang ditayangkan dalam IBTV, Habib Rizieq akhirnya mengungkapkan alasan dirinya tidak ikut hadir saat 'Peringatan Darurat'.
"Banyak yang nanya, Habib enggak turun Habib? Habib ke mana?" kata Habib Rizieq mengulang pertanyaan yang kerap datang kepadanya.
Pria yang sering terlihat mengenakan baju putih itu pun memberikan jawaban tegas.
Ia mengatakan bahwa masalah turun ke jalan sudah dilakukannya sejak dulu, sebelum banyak orang ramai unjuk rasa seperti saat ini.
Dirinya sudah banyak memberi kritik kepada pemerintah sejak dulu.
Namun, saat itu tidak banyak yang mendukungnya. Bahkan, dirinya banyak dicibir sampai didiskriminasi dengan berbagai cara.
"Sampai capek, sampai kita dipenjara, sampai laskar kita dibunuh, lu pada diam saja. Sekarang lu baru teriak. Gua nonton dulu dah," kata Habib Rizieq, dalam sebuah video IBTV yang dibagikan oleh akun @ITSumatera_yai, dikutip Minggu (8/9/2024).
Diketahui, pria tegas ini pernah dipenjara pada tahun 2020 lalu atas kasus berita bohong dan tes swab RS Ummi.
Ia kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada tanggal 20 Juli 2022 setelah menjalani penjara sekitar 19 bulan.
Pada September 2022 muncul kasus pembunuhan terhadap laskar FPI atau dikenal juga sebagai kasus KM 50.
Load more