Angkat Isu Kerusakan Lingkungan dan Hutan Dalam Aksi Damai, Aliansi Penyelamat Hutan Kutai Barat Keluarkan 7 Tuntutan
- Istimewa
Hutan lindung Buring Ngayok yang berletak di kampung intu lingau kecamatan nyutan Kabupaten Kutai Barat yang sudah ditetapkan menjadi hutan lindung melalui surat keputusan menteri LHK, habis dibabat oleh pertambangan batu bara illegal.
Kondisi hutan lindung tersebut dilaporkan mengalami kerusakan yang sangat parah, yang tentunya berdampak pada kelestarian lingkungan berupa hilangnya habitat pada satwa, tumbuhan endemic, pencemaran lingkungan, hilangnya sumberdaya air bagi penduduk setempat, dan ancaman bencana banjir.
Selain itu, juga merugikan perekonomian Negara akibat kerusakan lingkungan;
Hasil daripada pertambangan illegal tersebut dibawa ke pelabuhan atau jetty untuk ditumpuk dan dimuat kedalam Tongkang pemuat batu bara jalur air (sungai Mahakam).
Kemudian, berdasarkan investigasi lapangan pelabuhan yang digunakan tersebut adalah pelabuhan ROYOQ beralamat di kampung sekolaq kecamatan sekolaq darat dan pelabuhan JELEMUQ beralamat di kampung Linggang Jelemuk kecamatan tering Kabupaten Kutai Barat.
Keduanya adalah pelabuhan milik PEMKAB Kutai Barat yang di kuasai oleh BKAD Kutai Barat.
Sebagai informasi tambahan, dua Pelabuhan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Barat terindikasi digunakan tanpa izin oleh Perusahaan daerah PT. Perusda Witeltram untuk bongkar muat batu bara illegal dalam dua tahun terakhir.
Ironisnya, penggunaan asset pemerintah untuk aktivitas illegal ini justru berasal dari pihak pemerintah sendiri sebab PT. Perusda Witeltram mengajukan izin penggunaan Lokasi Pelabuhan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) difasilitasi Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kubar.
Kabag Ekonomi Agustianus Dalung mengaku pihaknya memang memfasilitasi permohonan izin pinjam pakai dermaga ROYOK dan JELEMUK untuk membantu Perusda Witeltram yang kesulitan mengembangkan usaha karena salah satu cara untuk untuk menghidupkan Perusda adalah dengan memanfaatkan asset sehingga mendampingi Perusda Mengajukan permohonan Kepada BKAD.
Tujuannya agar Perusda bisa memberikan PAD kepada pemerintah dan menciptakan lapangan kerja, jelas dalung dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Kubar di Gedung dewan, kamis 11 juli 2024.
Diketahui, PT. Perusda Witeltram merupakan Perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, pernah meminta izin kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kutai Barat namun tidak diberikan izin oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) karena tidak sesuai dengan peruntukannya.
Load more