Kejagung Diminta Segera Eksekusi John Gluba Gebze, Indonesia Anti Corruption Network: Jangan Ada Pihak Kebal Hukum!
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia Anti Corruption Network meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengambil sikap tegas segera mengeksekusi terdakwa korupsi Mantan Bupati Merauke Johanes Gluba Gebze.
Sebab, sampai saat ini Kejaksaan Tinggi Jayapura tidak kunjung melakukan eksekusi terhadap John.
Padahal status hukum yang bersangkutan sudah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung No 942.K/Pid.Sus/2015 yang menyatakan John terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp18 miliar.
"Kalau kita ikuti kasus ini maka jelas sekali terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menolak untuk menjalani putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Direktur Indonesia Anti-Corruption Network Igrissa Majid, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Di sisi lain, Kejaksaan juga tidak berani melakukan eksekusi.
Sudah 8 tahun kasus ini tergantung begitu saja tanpa kejelasan.
"Harusnya Kejaksaan tegas dan berani karena prinsipnya tidak boleh ada yang kebal hukum di negara ini, siapa pun dia," terangnya.
Gris menjelaskan sejak putusan hukum John berkekuatan hukum tetap Kejaksaan Tinggi Jayapura tidak menjalani upaya apapun untuk menindaklanjuti putusan hakim Pengadilan Tinggi Jayapura, padahal secara tegas Majelis Hakim tingkat pertama maupun banding telah menyatakan terdakwa John Gluba Gebze harus tetap dipidana.
"Sempat ada kabar beberapa bulan lalu Kejaksaan Agung katanya akan segera dieksekusi, tetapi harus melalui proses koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua, namun hingga saat ini tidak ada langkah apapun kepada Terdakwa. Terbukti yang bersangkutan masih bebas berkeliaran. Aktvitasnya bisa dimonitor melalui media sosial seakan-akan tidak punya masalah. Ini adalah perlawanan dan pembangkangan hukum," imbuh Gris.
Menurut dia Jaksa seharusnya tidak punya alasan apapun untuk menunda eksekusi karena perkara ini telah berlangsung sejak 10 tahun lalu, kecuali putusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum tetap atau belum memiliki hukum tetap atau ada upaya hukum lainnya.
Dalam kasus penundaan eksekusi yang sedemikian lama ini justru menunjukkan institusi kejaksaan sebagai representasi negara lemah dan tunduk terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Load more