Tri juga menjelaskan, dengan penetapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kini telah diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024, ada dampak signifikan terhadap transformasi tata kelola pemerintahan desa, termasuk Posyandu.
"Posyandu yang dulu hanya dianggap sebagai kegiatan berbasis masyarakat, kini diakui sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)," kata Tri.
Oleh karena itu, istri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam pengembangan Posyandu.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Posyandu tidak hanya memberikan pelayanan di bidang kesehatan, tetapi juga di bidang lain sesuai SPM, seperti pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan sosial.
Terkait SPM, hal ini juga didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.
Tri menambahkan bahwa selama ini Posyandu lebih banyak fokus pada layanan kesehatan, namun ke depan, Posyandu diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih luas dan lebih baik di berbagai bidang sesuai SPM.
Rakornas Posyandu kali ini bertujuan untuk menyamakan visi dan misi, serta merumuskan rencana strategis (Renstra) dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Posyandu.
Load more