Ihwal Pencatutan NIK KTP, Dharma-Kun Kembali Mangkir saat Dipanggil Bawaslu Jakarta
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu DKI Jakarta kembali memanggil pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk ketiga kalinya.
Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari investigasi terkait dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP ratusan warga Jakarta, dalam proses pencalonan mereka.
"Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta telah memanggil Dharma dan Kun sebanyak dua kali. Namun, tidak hadir, hari ini panggilan ketiga. Kami meminta supaya kooperatif," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo kepada awak media, Minggu (25/8/2024).
Selain memanggil Dharma-Kun, Sentra Gakkumdu juga memanggil KPU DKI Jakarta untuk dimintai keterangan terkait polemik yang sama.
“Sentra Gakkumdu juga memanggil KPU Jakarta, namun tidak hadir. Hari ini kami panggil kembali. Kami meminta supaya kooperatif," ujarnya.
Sejauh ini, Sentra Gakkumdu telah meminta keterangan dari sejumlah pelapor, saksi korban, serta ahli IT dan ahli hukum pidana pemilihan.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengaku sudah berkomunikasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) usai penghentian penyelidikan laporan yang dilayangkan oleh warga Jakarta Pusat terkait dugaan pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendukung pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada 2024 Jakarta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa pada awalnya pihak kepolisian menerima laporan tersebut untuk melayani masyarakat.
Kemudian, nantinya masyarakat akan diarahkan untuk melapor dugaan pencatutan itu ke pihak yang berwenang yakni Bawaslu.
"Berkomunikasi juga dengan Bawaslu karena berdasarkan Undang-Undang 10 tahun 2016 rekan-rekan dari Bawaslu adalah rekan-rekan dengan prinsip bahwa Polda Metro Jaya pada awalnya menerima laporan tersebut untuk melayani masyarakat," kata Ade Ary, Selasa (20/8/2024).
Ade Ary menegaskan bahaa laporan terkait hal itu akan ditangani oleh Bawaslu. Sebab, hal itu sesuai Pasal 185A Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Load more