"Kita fokus pada pencatutan NIK kita lakukan pemberhentian penyelidikan dengan dasar azas tadi kemudian selanjutkan kami sarankan masyarakar buat laporan ke Bawaslu," kata dia lagi.
Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan terhadap laporan dugaan pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan untuk mendukung pasangan Independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun) di Pilgub Jakarta.
Keputusan penghentian penyelidikan ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri menjelaskan, penghentian penyelidikan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Senin, 19 Agustus 2024.
“Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo,” kata Ade Safri, Senin (19/8/2024).
Ade Safri menjelaskan, perihal dugaan pencatutan data NIK warga itu termasuk dalam tindak pidana pemilu. Oleh karenanya, laporan tersebut semestinya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Untuk diketahui, pasangan Dharma Pongrekun - Kun Wardhana lolos dan memenuhi syarat dukungan untuk lanjut daftar Pilgub Jakarta melalui jalur independen. Dharma menegaskan bahwa hal tersebut bukan setting-an dari KPU Jakarta.
Load more