"Jadikan deritaku ini sebagai kesaksian bahwa kekuasaan seorang presiden sekali pun ada batasnya. Karena kekuasaan yang langgeng hanya kekuasaan rakyat," tuturnya.
Namun, langkah MK yang memutuskan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait yang menyatakan partai politik di provinsi dengan penduduk 6 juta hingga 12 juta jiwa dapat mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen dinilai tepat dan tidak mencoreng marwah konstitusi.
"Telah lama hak-hak rakyat dilipat-lipat, bertahun-tahun politik diubah hanya jadi permainan para juragan partai. Dalam pemilihan wakil dan pemimpin, pemilu, dan Pilkada praktis tertutup bagi rakyat yang luas dan tidak terbuka bagi mereka yang tidak berpartai," ungkap dia.
"Padahal telah jadi rahasia umum, di dalam dan di luar parlemen, partai-partai telah jadi bunglon. Berubah mirip kongsi jual beli; jual beli suara, jual beli dukungan, jual beli integritas," sambung dia.
Wanda juga mengatakan telah menjadi rahasia umum pula bahwa politik bukan lagi perjuangan untuk perbaikan hidup rakyat. Kini politik adalah Medan perdagangan.
"Semua diringkus untuk dipertukarkan dengan kedudukan dan kekuasaan. Perilaku jujur disisihkan, karena tidak laku. Perilaku tidak jujur menjadi kezaliman baru. Bertapa menyedihkan," lirih dia.
Perempuan ini juga mengutip perkataan Mohammad Hatta atau Bung Hatta, "kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar, kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman, namun tidak jujur itu sulit diperbaiki."
Load more