Jakarta, tvOnenews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mencalonkan kepala daerah membuka Peluang Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta dengan dukungan PDI Perjuangan.
Setelah sebelumnya pasangan calon dari 12 partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus Ridwan Kamil dan Suswono serta pasangan jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sudah deklarasi untuk maju.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan kode keras partainya berpeluang besar mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta.
Terlebih putusan MK terbaru, syarat mengusung calon di Jakarta dengan suara 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap.
"Tunggu tanggal mainnya," kata Hasto di Gedung KPK, Selasa (20/8/2024).
"Kami langsung berdialog untuk melihat bagaimana harapan-harapan rakyat tersebut,” tambah dia.
Meski begitu, Hasto mengaku belum bisa mengungkapkan kapan partainya akan mengumumkan dukungan terhadap calon kepala daerah untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta.(hmd/lkf)
Load more