Panas! Adu Bukti Pengacara Iptu Rudiana dan Terpidana Kasus Vina, Pitra Romadoni Soroti Ada yang Aneh Pada Keterangan Saksi Baru
- Tangkapan layar - tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Begini adu bukti pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni dan pengacara terpidana kasus Vina, Roely Panggabean soal kemungkinan kecelakaan atau pembunuhan.
Pihak terpidana kasus Vina mengungkapkan memiliki tiga orang saksi fakta yang mengaku melihat kejadian kecelakaan tunggal dua orang mengendarai motor di atas Jembatan Talun tanggal 27 Agustus 2016 lalu.
Roely mengatakan, tiga orang tersebut berani bersaksi bahwa melihat perempuan dan laki-laki diduga Vina dan Eky di atas Jembatan Talun mengalami kecelakaan dengan menabrak trotoar dan tiang listrik.
Berdasarkan keterangan para saksi, Roely mengatakan bahwa Eky membonceng Vina mengendarai sepeda motor berjalan secara zig-zag.
Setelah itu, terlihat pihak perempuan diduga Vina berdiri sambil membonceng motor. Tak berapa lama, motor tersebut oleng dan menabrak trotoar dan tiang lampu.
"Dia (saksi) sedang duduk di atas jembatan, kurang lebih 20-30 meter, dia sedang makan. Tiba-tiba ada orang, 'bam' begitu, nabrak tiang lampu. Kendaraan roda dua. Menurut dia si motornya menabrak trotoar kemudian badan kedua menimpa kepada tiang," kata Roely, dalam program Dua Sisi tvOne, dikutip Senin (19/8/2024).
Beberapa hari kemudian, seorang saksi baru datang kepadanya. Saksi tersebut juga mengatakan keterangan serupa.
"Dia melihat waktu itu ada motor yang berjalan (zig-sag) kemudian standing, ketika standing itu roda depannya ke bawah dan itu yang menghantam trotoar, dan motornya tergelincir," ujar Roely menambahkan.
Setelah mendengar pengakuan mengejutkan itu, Roely pun menyadari bahwa bisa jadi keterangan saksi-saksi itu tidak benar.
Oleh karenanya, ia langsung meminta agar keterangan itu dinotariskan sehingga tidak bisa berubah lagi.
"Saya ingatkan, saya kan minta dinotariskan dengan catatan supaya tidak berubah. Saya kasih tahu kalau Anda berbohong, ini akibat hukumnya dan itu mengandung sanksi. Masih mau (bersaksi)? Mau dia," ungkap Roely.
Menanggapi pernyataan Roely tersebut, pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution memberikan bukti bantahan soal terjadinya kecelakaan.
Menurut Pitra, Eky dan Vina tidak mungkin meninggal karena kecelakaan karena motor yang digunakan masih dalam keadaan mulus.
Load more