tvOnenews.com - Didampingi Otto Hasibuan, Jessica Wongso terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin resmi bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024).
Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana kopi sianida itu keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekitar pukul 09.40 WIB.
Didampingi Otto Hasibuan, Jessica Wongso nampak mengenakan baju lengan pendek berwarna biru dengan celana panjang berwarna coklat.
Rambut panjangnya terurai sesaat keluar dari pintu lapas, Jessica melempar senyum dan lambaian tangan kepada awak media sembari bergegas masuk ke dalam mobil.
Alasan Jessica Wongso dapat bebas bersyarat
Sebelumnya Jessica Wongso diputus bersalah atas kasus pembunuhan berencana kopi sianida terhadap Mirna Salihin pada 2016 silam.
Hakim pun memutuskan menghukum Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan bahwa Jessica Wongso masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor hingga tahun 2032.
“Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032,” kata Deddy Eduar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/8/2024).
Sementara untuk alasan dikabulkannya bebas bersyarat, lanjut Deddy, hal itu karena Jessica Wongso dinilai telah berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Sehingga terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu mendapat total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
“Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” ujarnya.
Keputusan itu diberikan kepada Jessica Wongso berdasarkan Surat Keputusan Menkumham nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, yang mencakup syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
(rpi/dpi/amr)
Follow tvOnenews.com di sini Google News.
Load more