Jakarta, tvOnenenws.com - Audrey Davis anak dari David Bayu eks vokalis Band Naif kembali menyambangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (13/8/2024) dalam rangkaian memberikan terkait kasus penyebaran video porno.
Diketahui kedatangan Audrey Davis bersama tim kuasa hukumnya dalam rangkaian memberikan keterangan terkait penangkapan sang mantan kekasih yakni AP yang juga pemeran pria dalam video porno tersebut.
David Bayu mengatakan rasa terima kasihnya kepada Polda Metro Jaya usai penangkapan yang dilakukan kepada AP.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya bekerja sama dengan baik mengusut langsung menangani masalah ini. Direktorat Kriminal khusus Polda Metro Jaya, terimakasih," kata David kepada awak media, Jakarta, Selasa (13/8/2024).
David pun mengaku saat ini sang anakasih dalam kondisi terkejut usai viralnya video porno tersebut.
Bahkan, kata David, dirinya selalu mendampingi sang anak mengingat kondisinya yang tak stabil.
"Sebenarnya hari ini dia masih engggak enak badan, masih syok dan belum bisa menerima realita sedikit kayaknya. Jadi saya harus mendampingi selalu. tapi kan hari ini ada panggilan ya," katanya.
Kendati mengalami gejolak, David mengaku tak sampai melakukan rangakaian pemeriksaan terhadap Audrey.
Ia mengaku pendampingan hanya dilakukan ia seorang di tengah kasus yang menyeret Audrey Davis.
"Belum sampai pendampingan psikolog. saya sebagai orang tua mendampingi selalu itu yang paling utama sih sebenernya," ungkapnya.
Secara perlahan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus video porno Audrey Davis.
Didapati jika sosok pemeran pria dalam video porno itu berinisial AP dan merupakan mantan kekasih hati dari Audrey Davis.
"Memerankan sebagai pemeran pria," kata Ade Safri.
Ade Safri menuturkan ada motif tertentu sang pemeran pria melakukan perekaman aksi hubungan intimnya dengan Audrey Davis.
Menurutnya sang pemeran pria sekaligus mantan kekasih Audrey Davis merupakan orang yang pertama kali menyebarkan video porno tersebut.
"Pemeran pria dalam video dan yang menyebarkan pertama kali video bermuatan asusila atau pornografi tersebut," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi Safri menagatakan pemeran pria itu ditangkap saat berada di kediamannya.
Menurutnya sang pelaku pemeran pria bersama Audrey Davis itu memiliki tujuan tersendiri dalam aksinya menyebarkan video porno tersebut.
"Dan punya tujuan agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dengan orang lain tentang sensasi berhubungan seperti yang dia rasakan, itu berdasarkan keterangannya," kata Ade Ary, Jakarta, Senin (12/8/2024).
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AP dipersangkaan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman penjara di atas 5 tahun. (raa)
Load more