Hal tersebut diungkap oleh Edwin Partogi Pasaribu, mantan wakil ketua LPSK dan kuasa hukum Saka Tatal.
Melalui kanal YouTube Uya Kuya TV, Edwin mengatakan memang sudah memiliki data tersebut sejak lama.
Kemudian Edwin menyebut alasannya mengapa kembali membuka hasil ekstraksi HP Vina Cirebon lantaran adanya dorongan dari Psikolog Forensik Reza Indragiri.
"Saya sudah lihat bahwa ada pesan yang diekstraksi dari beberapa handphone, namun lewat dari perhatian karena tidak menemukan bukti yang merujuk ekstraksi data dari HP. Artinya tidak pernah dijadikan barang bukti karena tidak ada dalam putusan," ujar Edwin Partogi Pasaribu dikutip tvOnenews.com dari kanal YouTube Uya Kuya TV.
Kasus Vina Cirebon. Sumber: kolase tvOnenews.com
Hasil ekstraksi data HP Vina Cirebon terungkap secara terang benderang ke hadapan publik.
Load more