Kini, keduanya sudah ditangkap dan mendekam di sel tahanan Mapolres Bukittinggi.
"Para tersangka ini diketahui dulunya adalah korban juga," kata Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, pada Jumat (26/7/2024).
Kata Yessi Kurniati, perbuatan tak senonoh kedua tersangka ini sudah dilakukan sejak tahun 2022.
Modusnya, korban yang tak lain adalah santri dipanggil satu-satu dan diminta untuk memijat tersangka. Perbuatan itu dilakukan tersangka di lingkungan Pondok Pesantren.
Menurut Yessi Kurniati, kasus ini terungkap dari adanya korban anak-anak yang memberitahu kepada keluarganya atas peristiwa ini.
Sampai saat ini, proses pendalaman, pemeriksaan dan penyelidikan masih dilakukan untuk mengetahui apakah ada korban lain.
"Kasus ini masih proses pendalaman terhadap korban lain. Korban saat ini merasa trauma. Kami berkoordinasi dengan dinas sosial atau perlindungan anak untuk memberikan pendampingan," tutup Yessi Kurniati.(muu)
Load more