Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pedagang bubur sumsum keliling berinisial MN (72) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun di wilayah Kecamatan Cihideung, Tasikmalaya diringkus polisi.
Kapolsek Cihideung, Kompol Rusdiyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Rusdiyanto mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Minggu (9/2/2025). Kejadian tersebut terungkap saat warga memergoki pelaku di sebuah gang di permukiman padat penduduk.
Kemudian masyarakat yang geram langsung meringkus MN dan menyerahkannya ke Polsek Cihideung.
"Pelaku sudah diserahkan ke Polres, karena korban masih di bawah umur, kami serahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota," ungkap Rusdiyanto, Selasa (11/2/2025).
Rusdiyanto menjelaskan bahwa pelaku MN telah dilimpahkan ke Polres pada pukul 14.00 WIB setelah sebelumnya diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Cihideung.
Saat ini, pelaku MN masih menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya terkait perbuatannya terhadap anak di bawah umur.
Load more