Dewan Pergerakan Advokat Resmi Dibentuk, Eks Pengacara Capres-Cawapres Luthfi Yazid Ingatkan Hukum Berkeadilan di Indonesia
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) resmi dibentuk eks pengacara capres-cawapres 2019 dan 2024, TM Luthfi Yazid.
Luthfi mengatakan DePA-RI dibentuk untuk menguatkan muruah advokat yang memegang supremasi hukum yang berkeadilan bagi siapa pun di Indonesia.
Dia berkeyakinan dengan paradigma Justitia Omnibus (keadilan untuk semua) diharapkan akan tumbuh kepercayaan masyarakat kepada bangunan hukum dan profesi advokat.
Menurutnya, pada akhirnya masyarakat dengan penuh kesadaran akan terpanggil untuk turut serta ambil bagian dalam mewujudkan mandat UUD 1945, yaitu merealisasikan kepastian hukum yang adil.
“Selama ini, pengacara di Indonesia sering dipandang sebelah mata, karena dinilai kurang memiliki kepedulian kepada persoalan bangsa dan negara, kurang peka terhadap perjuangan demokrasi dan cita-cita mewujudkan negara hukum (the rule of law). Officium nobilee atau profesi mulia yang sering dilekatkan kepada profesi advokat hanya sebatas kata-kata, cenderung sebagai buzzword atau kata-kata mubazir tanpa makna,” kata Luthfi dalam keterangan rilisnya di Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Padahal, kata Luthfi, para tokoh serta pendiri bangsa ini beberapa di antaranya adalah Mister In de Rechten, sarjana hukum dan advokat yang peduli dengan negara dan bangsanya.
Misalnya, Moh. Yamin, Soepomo, Johannes Latuharhary, Ahmad Subardjo, AA Maramis, Mohammad Roem, Kasman Singodimedjo, Sjafruddin Prawiranegara, yang mana mereka memiliki peran dan jasa besar bagi Indonesia.
Sebutlah Moh. Yamin dan Soepomo yang ikut merancang kosep dasar UUD 1945. Kasman Singodimedjo pernah menjadi Jaksa Agung yang sangat idealis. Sjafruddin Prawiranegara menjadi perintis Bank Indonesia dan menjadi gubernur BI pertama.
Lalu, Moh. Roem yang terkenal dengan perjanjian Roem-Royen dan pernah menjadi Mendagri dan pejuang diplomasi (Menlu).
“Inilah saatnya, di saat kita memperingati HUT RI ke-79 para advokat harus berikrar dan bertekad kembali untuk mengambil peran dan bersuara agar cita-cita mendirikan negeri ini tidak melenceng terlalu jauh. Praktik korupsi, pelanggaran HAM, diskriminasi, pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat, penindasan dengan segala modusnya haruslah menjadi lahan baru para advokat untuk bersuara dan bersikap,” tegasnya.
Load more