Jakarta, tvOnenews.com - Pimpinan Padepokan Amparan Jati Raden Gilap Sugiono menyebut persiapan sumpah pocong Saka Tatal eks terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon sudah 100 persen.
Dia mengatakan pihaknya sudah diminta oleh Kuasa Hukum Saka Tatal, yakni Titin Prialianti untuk mempersiapkan segala kebutuhan terkait sumpah pocong.
Adapun sumpah pocong Saka Tatal ini akan digelar pada Jumat (9/8/2024) usai salat Jumat.
Raden Gilap mengatakan sumpah pocong memang tidak ada dalam syariat islam. Dia menyebut sumpah pocong merupakan adat atau kearifan lokal untuk memecahkan suatu masalah yang tidak bisa dipecahkan.
“Itu kebanyakan orang-orang tua zaman dulu mengambil jalan pintasnya dengan sumpah pocong,” kata dia dikutip pada Jumat (9/8/2024).
Persiapan sumpah pocong Saka Tatal. Dok: Istimewa
Dia mengatakan sumpah pocong sudah biasa dilakukan di wilayahnya. Oleh karena itu, sumpah pocong ini bukanlah hal yang aneh di sana.
Raden Gilap juga mengatakan sumpah pocong itu seharusnya diikuti oleh dua objek. Dalam kasus ini, kata dia, yakni Saka Tatal dan Iptu Rudiana.
“Kalaupun Iptu Rudiana tidak hadir, pelaksanaan sumpah pocong tetap dilaksanakan. Tapi seharusnya ada dua objek itu. Akan tetapi, kalau salah satu tidak hadir tetap kita laksanakan. Nanti yang disumpah hanya Saka Tatal,” jelas dia.
Dia juga menyinggung soal azab yang akan diterima bagi orang yang berbohong.
“Sumpah pocongnya dilakukan biasa saja, tapi tulahnya Insya Allah azabnya terlalu pedih oleh Allah SWT sesegera mungkin,” kata dia.
Adapun persiapan yang sudah dilakukan, yakni menyiapkan bumbu-bumbu mayit seperti kain kafan dan lain sebagainya layaknya hendak menguburkan orang meninggal dunia.
Saka Tatal Vs Iptu Rudiana
Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, menyebut kubu Saka Tatal salah penafsiran soal sumpah pocong ini.
Dia membenarkan kliennya mengatakan berani sumpah pocong saat menggelar konferensi pers bersama Hotman Paris pada Selasa (30/7/2024) lalu.
Namun, yang Iptu Rudiana katakan adalah dia berani sumpah pocong bahwa Eky benar anaknya, Eky sudah meninggal dunia dan kabar Eky masih hidup itu tidak benar.
Di sisi lain, Titin Prialianti Kuasa Hukum Saka Tatal menyebut materi sumpah pocong yang diharapkan kubunya dilakukan oleh Iptu Rudiana adalah soal Saka Tatal mengalami penganiayaan, Saka Tatal bukan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Vina Cirebon serta kasus Vina Cirebon ini direkayasa oleh Iptu Rudiana. (nsi)
Load more