Jakarta, tvOnenews.com - Kubu Iptu Rudiana menanggapi soal sumpah pocong Saka Tatal—eks terpidana kasus Vina Cirebon yang sudah bebas—yang akan digelar hari ini Jumat (9/8/2024) di Padepokan Amparan Jati Plumbon.
Kuasa Hukum Saka Tatal, Pitra Romadoni, menyebut kubu Saka Tatal salah penafsiran.
Dia membenarkan kliennya mengatakan berani sumpah pocong saat menggelar konferensi pers bersama Hotman Paris pada Selasa (30/7/2024) lalu.
Namun, yang Iptu Rudiana katakan adalah dia berani sumpah pocong bahwa Eky benar anaknya, Eky sudah meninggal dunia dan kabar Eky masih hidup itu tidak benar.
Saka Tatal akan melakukan sumpah pocong. Dok: Kolase tvOnenews.com
Perkataan berani sumpah pocong Iptu Rudiana sampaikan untuk membantah isu yang berkembang di kalangan netizen yang menyebutkan Eky masih hidup.
Namun, pihak Saka Tatal menyebut materi sumpah pocong yang dia alamatkan ke Iptu Rudiana adalah Saka Tatal mengalami penganiayaan, Saka Tatal bukan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Vina Cirebon serta kasus Vina Cirebon ini direkayasa oleh Iptu Rudiana.
“Lihat lagi videonya,” kata Pitra dikutip dari tayangan [FULL] Kuasa Hukum Iptu Rudiana Buka-bukaan Ungkap Kesaksian Aep hingga Sidang PK Saka Tatal Kompas TV yang tayang pada Jumat (9/8/2024) di YouTube Kompas TV.
“Itu hanya pansos (panjat sosial) saja. Saya sudah jawab bahwasanya mereka terlalu percaya kepada pocong. Ini musyrik. Kalau bersumpah, di persidangan itu sudah bersumpah. Apalagi yang mau disumpah?,” sambung dia.
Pitra mengatakan sumpah pocong tidak ada di dalam aturan KUHP yang ada di Indonesia.
“Yang ada sumpah demi tuhan, demi Allah, sesuai kepercayaan masing-masing. Itu sah secara hukum sudah bersumpah kepada tuhannya. Kan sudah dibilang kata Ustaz Khalid Basalamah sumpah pocong itu musyrik,” terang dia.
“Kita enggak mau memperkeruh suasana karena itu adalah pansos. Kalau mau bebas kliennya ya sudah PK (peninjauan kembali) saja. Mereka tambah-tambah yang lain. Mereka salah penafsiran,” lanjut dia.
Terpisah, Pimpinan Padepokan Amparan Jati Raden Gilap Sugiono menyebut sumpah pocong memang tidak ada dalam syariat islam. Namun, itu adalah adat atau kearifan lokal.
“Jadi kalau ada permasalahan, sesuatu, permasalahan yang tidak bisa dipecahkan kebanyakan orang-orang tua zaman dulu mengambil jalan pintasnya dengan sumpah pocong,” jelas Raden Gilap. (nsi)
Load more