Ada pula botol berisi kecap yang digunakan sebagai bumbu penyedap. Selain itu, terdapat sisa tulang kucing yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.
"Kami sita juga penanak nasi sebagai alat perebus daging kucing," jelas Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo.
Melihat kondisi tersangka, pihak kepolisian juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap psikis tersangka. "Kami masih koordinasi dengan rumah sakit jiwa untuk observasi gangguan jiwa atau tidak," paparnya.
Kendati dijerat pasal berlapis yakni Pasal 91B ayat 1 UU Nomor 41 tahun 2014 serta pasal 302 KUHP, tersangka Nur Yanto tidak ditahan polisi. Hal itu karena ancaman hukuman yang menjerat tersangka di bawah 5 tahun.
"Tersangka hanya diamankan 1x24 jam. Setelah itu, hanya wajib lapor seminggu dua kali," bebernya. (dcz/aag)
Load more