News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Menteri Keuangan Era Soeharto Mengadu ke DPR RI

Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) pada Kabinet Pembangunan VII pemerintahan Presiden RI ke-2 Soeharto, Fuad Bawazier mendadak mengadu ke DPR RI.
Kamis, 8 Agustus 2024 - 14:55 WIB
Fuad Bawazier audiensi ke Komisi III DPR karena jadi korban mafia tanah di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Syifa Aulia

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) pada Kabinet Pembangunan VII pemerintahan Presiden RI ke-2 Soeharto, Fuad Bawazier mendadak mengadu ke DPR RI.

Fuad Bawazier mengadu ke Komisi III DPR RI akibat dirinya menjadi korban dari mafia tanah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sri Melyani selaku kuasa hukum Fuad Bawazier mengungkapkan putri dari mantan Menkeu itu yakni Nuraini Bawazier membeli sebidang tanah di Jalan Yusuf Adiwinata 15, Menteng, Jakarta Pusat, pada 2008.

Saat melakukan transaksi pembelian, Sri mengaku tidak menemukan masalah pada sertifikat tanah itu ketika dicek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Jadi legal standing Ibu Nuraini adalah akta jual beli nomor 17 tahun 2008 dan kemudian sertifikat hak milik 2008. Tanah itu kemudian dibangun menjadi rumah tinggal putrinya Pak Fuad, 2008 sampai 2014," beber Sri dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Kemudian pada 2014, seorang bernama Juntaswardi melayangkan gugatan atas tanah yang dibeli putri Fuad. 

Gugatan itu untuk memberikan izin membeli objek tersebut dari Nuraini kepadanya.

Diketahui, Juntaswardi adalah pemilik tanah itu pada 1956. Di tahun 1964, dia mengajukan izin membeli objek tersebut kepada Pemprov Jakarta dan Dinas Agraria tapi permohonan itu tertunda sampai 1967.

Namun, pemerintah mencabut izin tersebut karena Juntaswardi diduga terlibat dalam Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G30S PKI).

Oleh karena itu, pemerintah tidak memberikan tanah kepada Juntaswardi mengingat kawasan Menteng menjadi kawasan ring 1.

"Rumah ini adalah rumah dinas untuk para pejabat negara, tidak mungkin untuk diberikan kepada keluarga dimana salah satu kepala keluarganya Juntaswardi, diduga kuat melakukan turut serta di dalam peristiwa G30S," jelas Sri.

Pada 1973, Juntaswardi kemudian menggugat ke pengadilan karena hak milik atas tanahnya dicabut. 

Pada 1980, Mahkamah Agung (MA) pun menolak gugatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juntaswardi lalu menerima Rp100 juta dari putusan kasasi itu hingga kasus kemudian dinyatakan selesai.

Akan tetapi, Juntaswardi kembali mengajukan gugatan untuizin membeli tanah yang dimiliki oleh putri Fuad. Sri mengatakan Juntaswardi menggugat lagi atas permintaan kepemilikan tanah yang disetujui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT