News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Alat Kontrasepsi di Sekolah, MUI Jabar Minta Pemerintah Tanggungjawab Kalau Melenceng dari Tujuan

Sekertaris MUI Jawa Barat menyoroti adanya Peraturan Pemerintah nomor 28/2024 Pasal penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Ini katanya.
Rabu, 7 Agustus 2024 - 16:09 WIB
Ilustrasi kondom/alat kontrasepsi.
Sumber :
  • Pixabay/Anqa

Bandung, tvOnnews.com - Sekertaris MUI Jawa Barat menyoroti adanya Peraturan Pemerintah nomor 28/2024 Pasal penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Diungkapkan Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jabar Rafani Achyar meminta pemerintah bertanggungjawab, bila implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, melenceng dari tujuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rafani mengatakan, Pasal 103 ayat 1 dan 4 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, dalam PP 28/2024 sangat berpotensi disalahgunakan.

Sebab terjadi multitafsir, karena PP 28/2024 tidak turut mengatur pelarangan mengenai hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja yang belum menikah.

"Sekarang bisa enggak pemerintah menjamin, bahwa itu tidak jatuh ke para pelajar atau generasi muda yang belum menikah," kata Rafani di Kantor MUI Jabar kepada tvOnenews.com, Rabu (7/8/2024).

Sebab itu dia meminta, pengawasan dan implementasinya harus dilaksanakan sebaik mungkin agar tidak terjadi penyimpangan.

Selain itu, hadirnya PP 28/2024 juga menjadi tantangan baru bagi orangtua dan masyarakat, bagaimana memastikan anak tidak menyalahgunakan alat kontrasepsi.

"Jangan sampai ada opini di generasi muda, seperti diberi justifikasi dengan adanya PP ini. Dimana orang yang sudah menikah bisa mendapatkan alat kontrasepsi, tapi tidak ada jaminan tidak bocor ke luar. Akhirnya seolah-olah akan lebih gampang mendapatkan alat kontrasepsi itu. Itu bisa saja terjadi," ucapnya.

Rafani berharap, orangtua dan masyarakat dapat bahu-membahu memastikan bahwa implementasi PP 28/2024 tidak terjadi penyalahgunaan.

"Ini tanggungjawab bersama, jangan sampai ada penyimpangan dari pelaksanaan PP," imbuhnya.

MUI Jabar kata dia, sejatinya menolak dengan adanya PP 28/2024 tersebut. Hanya saja, karena sudah ditetapkan menjadi regulasi pada Jumat 26 Juli 2024 lalu, mau tidak mau yang dapat dilakukan adalah pengawasan.

"Kalau belum dijadikan PP, sebetulnya kita ingin jangan masuk pasal itu. Karena sudah jadi PP, ya mau tidak mau," terangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Maka dari itu, mengingat regulasinya sudah disepakati, dia berharap pemerintah dapat memberikan jaminan agar hadirnya PP 28/2024t tidak menjadi masalah baru.

"Kami menekankan ke pemerintah untuk bisa menjamin bahwa dalam pelaksanaannya tidak ada penyimpangan. Alat kontrasepsi jatuh ke anak yang belum menikah," ujarnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya. Berdasarkan data pengembang.
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT