Rekrutmen tersebut dinilai dapat merusak penghitungan kebutuhan formasi pada ASN.
Kualitas SDM pun kemudian menjadi tak sesuai dengan kebutuhan pemerintah.
LSM yang selama iji aktif menyoeoti kebijakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia ini mengungkapkan jika setelah mutasi secara ugal-ugalan dilakukan terdapat modus lain yang juga kemudian digunakan untuk pengangkatan tenaga kontrak.
Dia mencontohkan dugaan kasus yang terjadi di Rumah Sakit Nyitdah.
Kata dia, sekitar 30an lebih tenaga kontrak diangkat oleh Bupati Tabanan sekitar satu tahun yang lalu.
“Seperti De Koan kan diangkat anaknya menjadi tenaga kontrak itu. Tagihinne pipis mase (diminta uang juga, red). Tapi dia tidak mau bayar. Buung (batal, red) jadinya, tapi tetap diangkat, meskipun tidak bayar karena De Koan ngamuk tidak mau bayar. Anaknya dokter itu tahun lalu jadi tenaga kontrak. Pas bareng pengangkatan itu. Kan pasti ada SK-nya itu dan semua pasti ada SK-nya. Ada sekitaran Rp50 juta itu kayaknya diminta bayar,” ujar Rezki.
Belum lagi, kasus besar lain yang kemudian berujung pada penyelidikan Polda Bali. Salah satunya terkait rumah jabatan Wakil Bupati Tabananan.
Load more