News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ngeri, Bom Meledak di Pamekasan Satu Orang Jadi Korban Ledakan

Ledakan diduga bom ikan atau bomdet terjadi di salah satu warung makan kosong di Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa timur.
Kamis, 1 Agustus 2024 - 19:46 WIB
bom ikan atau bomdet meledak di salah satu warung makan kosong di Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa timur, Kamis (1/8/2024) siang.
Sumber :
  • Veros Afif/tvOne

Pamekasan, tvOnenews.com - Ledakan diduga bom ikan atau bomdet terjadi di salah satu warung makan kosong di Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa timur, Kamis (1/8/2024) siang. 

Akibat kejadian ledakan tersebut mengakibatkan satu orang warga menjadi korban karena mengalami luka parah di bagian kakinya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan kondisi banguan warung rusak di bagian belakang akibat kerasnya ledakan. 

Ledakan yang diduga bom bondet tersebut terjadi berawal saat korban Ainul Yakin memasukan warung kosong tersebut untuk mencari gerobaknya yang hilang. 

Namun sesampainya di dalam warung, korban menemukan 5 bungkus plastik berbentuk bulat seperti bola. 

Karena penasan terhadap benda itu korban mengambil salah satu dan melemparnya ke arah samping belang sehingga terjadi ledakan. 

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengataman, atas kejafian ledakan itu petugas langsung mendatangkan tim penjinak bom Satbrimob Polda Jatim untuk melakukan olah tempat kejadian serta melakukan pemeriksaan ledakan tersebut. 

"Jenis peledak yang mebuat banguan ini rusak dan memakan kirban luka ini masih dilakukan penyelidikan oleh tim penjinak bom polda jatim," ucap AKP Doni. 

Sementara akibat kejadian ini, satu orang warga sekitar yang mengalami luka cukup parah di bagian kakinya sudah di bawa ke RSUD Smar Pamekasan untuk mendaptkan perawatan medis. 

"Ledakan ini masih kami melakukan penyelidikan. Sedangkan untuk pemilik warung kami bawa ke Polres untuk dimintai keterangan beserta saksi-saksi," terangnya. 

Sedangkan barang bukti yang di bawa oleh tim penjinak bom Satbrimob ada baberapa benda yang di bawa untuk dilakukan uji lab di Polda Jatim. 

Namun saat petugas melakukan olah TKP ledakan masih terasa bau bahan peledak mencon atau potasium di area lokasi kejadian.(vaf/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT