Jakarta, tvOnenews.com - Di sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal pada Rabu (31/7/2024), mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) Komjen Pol (Purn) Susno Duadji lagi-lagi bicara soal tidak semua anggota polisi punya kewenangan untuk melakukan penangkapan.
“Rudiana dan tiga temannya menangkap mereka tanpa surat penyidikan, melakukan interogasi, penganiayaan, setelah itu dibuat laporan pidana. Ada dua laporan. Kecelakaan lalu lintas, pembunuhan. Yang ditangkap Saka Tatal. Apakah tindakan Rudiana melakukan penangkapan, membuat laporan polisi, melakukan penyiksaan sesuai SOP dari Polri, sesuai ketentuan Polri yang berlalu saat itu dan saat ini?,” tanya Farhat Abbas kuasa hukum Saka Tatal.
“Tidak semua polisi berwenang menangkap. Tidak semua anggota reserse berwenang menangkap. Yang berwenang menangkap adalah anggota reserse yang diberi surat perintah terkecuali tertangkap tangan,” jawab dia.
Susno Duadji. Dok: Istimewa
“Apa itu tertangkap tangan? Saya tidak perlu uraikan. Salah apa benar silakan, saya tidak menilai, silakan menilai sendiri. Apakah peristiwanya tangkap tangan apa tidak? Apa dia anggota reserse yang diberi tugas perintah? Saya tidak menanyakan. Jadi standarnya bukan saya. Hukum,” sambung dia.
Sunso mengatakan hal ini saat ditanya oleh kubu Saka Tatal yang berpendapat jika Iptu Rudiana yang menangkap langsung para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon 2016 lalu tanpa adanya surat tugas.
Load more