Ratusan ribu miras dan juta rokok ilegal ini merupakan barang-barang hasil sitaan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Pusat dan Kantor Wilayah Banten, serta Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
Dalam mengusut pengedaran miras dan rokok ilegal ini, Bea dan Cukai berkolaborasi dengan Bareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, serta Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI).
"Kolaborasi, sinergi, selalu kami lakukan bersama-sama untuk saling mendukung. Kadang-kadang kami juga mendukung Bareskrim, kadang kami mendukung Jampidsus, kami juga mendukung Bais dan juga dari Danpom TNI dalam melakukan penindakan," tandas dia.(agr/lkf)
Load more