Afriansyah menambahkan bahwa selain kekerasan fisik dan mental, eksploitasi ekonomi juga sangat rentan terjadi pada anak. Anak-anak yang tereksploitasi secara ekonomi sering disebut sebagai pekerja anak.
"Keberadaan pekerja anak ini tidak bisa kita biarkan, terutama mereka yang memasuki dunia kerja dalam usia yang sangat muda dan berada di lingkungan kerja yang berbahaya atau BPTA," ujarnya.
Afriansyah menegaskan bahwa komitmen Pemerintah Indonesia dalam menghapus pekerja anak telah dibuktikan melalui ratifikasi Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja dan Konvensi ILO No. 182 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
"Komitmen tersebut juga diperkuat dengan mengadopsi substansi kedua Konvensi ILO tersebut ke dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tambahnya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan praktik pekerja anak di Indonesia dapat segera dihapuskan, menjadikan Indonesia lebih baik untuk masa depan generasi penerus. (rpi)
Load more